INDOSPORT.COM - Mantan manajer Persibara Banjarnegar, Lasmi Indaryani lega dengan kasus penpiuan dan mafia bola akhirnya mencapai putusan.
Enam terdakwa yakni Dwi Irianto, Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid menerima vonis yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19).
Priyanto dihukum penjara selama 3 tahun, lalu Tika (2 tahun 6 bulan), Johar (1 tahun 9 bulan), Dwi Irianto (1 tahun 4 bulan), dan Manysur serta Nurul masing-masing menerima hukuman 1 tahun penjara.
"Sebagai korban saya menyatakan lega karena setelah proses panjang akhirnya kasus ini berakhir dengan putusan bersalah."
"Artinya apa yang saya laporkan ke Satgas Mafia Bola adalah realitas yang teradi di dunia sepakbola di Indonesia," ungkap Lasmi dalam rilis yang diterima redaksi berita olahraga INDOSPORT, Jumat (12/07/19).
Hanya saja, dia menilai hukuman yang diterima seluruh terdakwa terlalu ringan. Dia membandingkan hukuman itu dengan terdakwa pencuri yang kadang dihukum lebih berat. Untuk itu, Lasmi berharap jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Terhadap jumlah lamanya penjara terhadap terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan karena terlalu ringan. Saya berharap Jaksa mengajukan banding. Tetapi apapun itu saya menghormati putusan majelis hakim," kata dia.
Lasmi berharap, dengan divonisnya para terdakwa ini bisa membuat efek jera bagi pihak lainnya. Sehingga, pratik mafia bola tidak terulang lagi dalam dunia sepak bola di Indonesia.
"Saya berharap praktik mafia bola tidak terulang lagi. Kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain," tegas Lasmi.