INDOSPORT.COM - Penyerang Kalteng Putra, Patrich Wanggai, sedikit bisa bernafas lega. Pemain berusia 31 tidak ditahan pihak kepolisian atas kasus penganiayaan yang terjadi, 11 April lalu.
Wanggai memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski demikian Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menyebut eks striker Timnas Indonesia U-23 tersebut tak harus mendekam di Polda DIY.
"Tidak kami lakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor. Sejak 2 Juli lalu kami terbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan-red) yang berarti sudah ada tersangkanya dalam hal ini PSW (Patrich Steve Wanggai)," kata Hadi kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (18/07/19).
Hadi mengungkapkan, polisi tak menahan tersangka karena Patrich Wanggai dinilai mampu bersikap kooperatif selama dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut masih tahap ringan dan Wanggai dianggap kooperatif.
"Penahanan ini tidak mutlak ya kecuali ada sebab-sebab tertentu seperti menghilangkan barang bukti ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya lagi," tambah dia.
Dengan tidak ditahan, Patrich Wanggai bisa bermain saat Kalteng Putra dijamu Tira Persikabo, Jumat (26/07/19) mendatang. Sebelumnya, Wanggai terlibat pemukulan di salah satu klub malam kawasan Demangan Baru Sleman 11 April.
Mantan pemain Persib Bandung ini memukul seorang pria bernama Lalu Dhimas Ajie saat korban berusaha melerai permasalahannya dengan orang lain ketika itu. Patrich Wanggai sempat memberikan pernyataan bahwa kejadian tersebut merupakan hal biasa terjadi antar sesama laki-laki.