Laga PSM vs Persija Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Menurut Regulasi PSSI
Jika kita berbicara tentang regulasi, kita bisa melihatnya di situs resmi PSSI tentang bagaimana semestinya sebuah pertandingan dijalankan.
Untuk urusan tuan rumah, dalam kasus ini adalah PSM Makassar, semua tertuang dalam Regulasi Bab I - Ketentuan Umum, pasal 6 tentang Tugas dan Kewajiban Klub Peserta. Terdapat pada pasal 6 ayat 2 poin M:
"Dalam kapasitas sebagai tuan rumah, bertanggung jawab akan ketertiban dan keamanan sebelum, pada saat dan setelah pertandingan. Klub tuan rumah sewaktu-waktu dapat dipanggil untuk menjelaskan apabila terdapat insiden dalam rentang waktu pertandingan"
Pada akhir ayat 2 ini juga, terletak pada poin t, bahwa pelanggaran terhadap masing-masing ketentuan di ayat tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.
Untuk kejadian-kejadian seperti pelemparan bus Persija yang dilakukan oleh oknum suporter, juga sudah terdapat dalam regulasi PSSI Bab I, pasal 9 yang menjelaskan:
"Klub tuan rumah bertanggung jawab untuk melakukan manajemen risiko sehubungan dengan kegiatan mengorganisir pertandingan. Hal itu harus mencakup, tanpa batasan, apabila terjadi kerusakan kepada orang-orang, objek dan properti, serta kerugian ekonomi yang sesuai dengan keadaan spesifik dari klub yang bersangkutan."
Bab III yang membicarakan tentang Regulasi Teknis pasal 21 juga sudah menyinggung tentang keamanan dan kenyamanan, yang lagi-lagi tim tuan rumah punya tanggung jawab besar.
Klub tuan rumah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah berlangsungnya pertandingan. Klub tuan rumah yang dapat dijatuhi hukuman apabila terjadi segala bentuk insiden dalam pertandingan.
Dengan beberapa pasal dari regulasi yang sudah kami berikan di atas, peran tuan rumah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan tim tamu, sebelum, saat dan setelah pertandingan berlangsung memang benar-benar dirasa penting oleh PSSI.
Berbicara lagi tentang insiden pelemparan batu kepada bus Persija Jakarta, memang pelakunya belum kita ketahui. Tapi kelalaian Panpel atau kubu tuan rumah sudah terlihat bahkan sehari sebelum hari pertandingan.
Nampaknya penundaan dirasa cukup adil, dan disarankan PSSI harus segera menentukan jadwal baru untuk final leg kedua Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19.
Sementara untuk tempat, seharusnya tetap di Stadion Andi Mattoangin, kandang PSM Makassar. Karena memang leg kedua, jatah PSM Makassar sebagai tuan rumah.