INDOSPORT.COM – Ramai perbincangan mengenai hukuman Walk Out (WO) kepada Persija Jakarta sebagai buntut dari penundaan final leg 2 Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19 yang sejatinya berlangsung Minggu (28/07/19) di Stadion Andi Mattalatta, Matoangin.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Media Officer (MO) PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim, Persija Jakarta tidak hadir di stadion sebagaimana hasil Match Coordination Meeting (MCM).
Setelah dijemput oleh kendaraan Barracuda dan dikawal dengan patmor pukul 14.15 WITA, Persija Jakarta justru menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Ketidakhadiran Persija Jakarta jelas menimbulkan kekecewaan dari kubu PSM Makassar, baik pemain, manajemen, hingga suporter yang telah hadir di Stadion Andi Mattalatta.
PSM Makassar bahkan telah merilis pernyataan resmi terkait penundaan pertandingan final leg 2 Kratingdaeng Piala Indonesia 2018/19 yang berisi permohonan maaf dan pengembalian tiket pertandingan.
Setelah final leg 2 resmi ditunda oleh PSSI, muncul perdebatan terkait hukuman WO yang kemungkinan dapat dijatuhkan kepada Persija Jakarta yang tidak datang ke stadion.
Berikut portal berita olahraga INDOSPORT membahas terkait bisakah Persija Jakarta terkena hukuman WO berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Kode Disiplin PSSI 2018.