INDOSPORT.COM - PSSI baru saja memaparkan hasil revisi statuta PSSI dan kode pemilihan yang disahkan dalam kongres luar biasa (KLB) di Kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (28/07/19) lalu. Ada beberapa pembahasan yang cukup spesifik dan menyita perhatian.
Pelaksana tugas (plt) Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto menjelaskan bahwa dalam statuta terbaru, orang yang terlibat masalah hukum tidak boleh menjadi anggota komite eksekutif atupun menjadi pengurus PSSI. Hal itu berlaku sejak disahkan pada kongres.
"Jadi tidak hanya calon exco yang tidak boleh terlibat pidana. Ke depan itu pengurus PSSI semua tak boleh terlibat masalah hukum. Ya mestinya begitu (mantan napi gak bisa di PSSI). FIFA maunya seperti itu," katanya pada awak media berita olahraga.
"Aturan gak boleh mantan napi, untuk exco PSSI kan dari yang lalu PSSI menerapkan itu," imbuhnya.
Dengan adanya statuta tersebut, maka dapat dipastikan mantan wakil ketua umum PSSI, Joko Driyono tidak memungkinkan kembali ke ruang lingkup PSSI.
Pasalnya, Jokdri baru saja di tetapkan sebagai tersangka kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola nasional serta divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Selain adanya statuta di atas, Iwan Budianto juga mengatakan masa jabatan exco PSSI hanya akan berlangsung tiga tahun. Hal itu berbeda dibanding periode sebelumnya yang mencapai empat tahun.