INDOSPORT.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghidupkan kembali Satgas Antimafia Bola jilid II guna memantau kompetisi Liga Indonesia, Kamis (8/8/19). Satgas jilid ke II ini memiliki masa kerja enam bulan sejak diaktifkan kembali pada 6 Agustus 2019.
"Satgas Anti Mafia Bola jilid II dideklarasikan kemarin. Masa kerja enam bulan. Tiga bulan pertama, tiga bulan kedua, kalau diperlukan, diperpanjang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Dedi, seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Satgas jilid II dibentuk sebagai upaya membebaskan praktik suap di persepakbolaan Indonesia. Selain itu, diakui Dedi, sejumlah kasus yang diungkap oleh tim Satgas Anti Mafia Jilid I masih ada yang belum tuntas.
"Masih ada beberapa kasus yang belum tuntas, seperti kasus Vigit Waluyo dan Hidayat," sambungnya.
Satgas Antimafia Bola Jilid II ini tidak hanya fokus di pusat, tapi akan tersebar ke 13 wilayah. Nantinya subsatgas akan bekerja sama dengan panitia pertandingan Liga 1,2,dan 3 untuk memberantas suap di sepak bola Indonesia.
"Diketuai Dirkrimum di tiap Polda. Kalau ada kejadian di beberapa provinsi, baru Satgas Anti Mafiabola di pusat turun tangan," imbuhnya.
Sebelumnya pada periode pertama yang berakhir masa tugas Juni lalu, Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan 16 terseangka dugaan pengaturan skor. Salah satunya adalah plt ketum PSSI, Joko Driyono.