Liga Indonesia

Suporter Berulah, Sriwijaya FC Dijatuhi Denda Rp75 Juta oleh Komdis PSSI

Rabu, 21 Agustus 2019 15:45 WIB
Kontributor: Muhammad Effendi | Editor: Indra Citra Sena
© Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT/Sriwijaya FC
Logo Sriwijaya FC. Copyright: © Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT/Sriwijaya FC
Logo Sriwijaya FC.

INDOSPORT.COM - Putaran kedua Liga 2 2019 baru dimulai, Sriwijaya FC sudah terkena sanksi. Tak tanggung-tanggung, mereka dijatuhi denda sebesar Rp75 juta. 

Sanksi denda yang dijatuhkan oleh Komisi Disiplin PSSI itu terkait pelanggaran oknum suporter berupa menyalakan smoke bom dalam laga kandang menghadapi Aceh Babel United di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Rabu (14/8/19).

Pengawas pertandingan mencatat smoke bom menyala dua kali di tribun utara yang ditempati suporter Singa Mania. Pelanggaran ini terkait dengan Pasal 70 lampiran 1 jo. Pasal 41 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

“Sriwijaya FC dijatuhi hukuman denda sebesar Rp75 juta karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI,” jelas Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), Faisal Mursyid, Rabu (21/8/19).

Komdis PSSI meminta denda ini segera dibayarkan paling lambat 14 hari setelah surat diterbitkan. Komdis pun kembali menegaskan jika sanksi lebih berat bakal menanti jika pelanggaran terulang kembali di masa depan. 

Komdis PSSI masih memberikan kesempatan kepada Sriwijaya FC untuk mengajukan banding sesuai Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” pungkas Faisal.

Faisal Mursyid berharap suporter bisa menahan diri karena tentunya sangat merugikan Sriwijaya FC. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk operasional tim justru harus terkuras akibat membayar denda.