INDOSPORT.COM – Aksi nyeleneh dilakukan oleh Andritany Ardhiyasa saat melakukan goal kick dalam duel Timnas Indonesia vs Malaysia, apakah itu memang benar tidak sah?
Timnas Indonesia harus menelan kekalahan 2-3 dari Malaysia di laga perdana Kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Asia. Pertandingan itu pun berlangsung ricuh akibat ulah oknum suporter Timnas Indonesia.
Sontak kerusuhan yang terjadi hingga membuat 2 suporter Malaysia luka-luka pun mendapatkan sorotan dunia.
Tapi, tak hanya itu, ternyata aksi nyeleneh kiper Timnas Indonesia, Andritany Ardhiyasa, saat melakukan goal kick juga mendapatkan sorotan.
Aksi yang dilakukan di babak pertama saat skor masih imbang 1-1 itu mengundang perhatian di media sosial. Bagaimana tidak, goal kick yang dilakukan dengan tendangan jarak jauh ke tengah lapangan justru dilakukan dengan cara nyeleneh.
Andritany malah mencongkel bola ke Hansamu Yama yang berada di dalam kotak penalti (kotak kecil di bagian kiper). Hansamu yang menerima umpan itu langsung disundul untuk back pass ke kiper Persija Jakarta lagi.
Andritany, yang mendapatkan back pass, langsung menangkap bola dengan tangan lalu menendang bola ke tengah lapangan. Namun, ternyata aksi nyeleneh Andritany dan Hansamu langsung mendapat peringatan dari wasit Ko Hyung-jin asal Korea Selatan.
Pertanyaan pun mengemuka apakah goal kick nyeleneh yang dilakukan oleh Andritany itu sah atau tidak.
Ternyata, kejadian serupa pernah terjadi tatkala Benfica melawan AC Milan di International Champions Cup 2019 pada 29 Juli lalu.
Saat itu, kiper Benfica, Odisseas Vlachodimos, menyongkel bola ke temannya yang hanya berjarak beberapa meter di dalam kotak penalti. Dengan cepat, pemain itu memberi back pass ke Odisseas dan langsung menangkap lalu melemparnya.
Exploiting the rule. pic.twitter.com/JiXFLkccdH
— SNM (@JackCook95) July 28, 2019
Sebenarnya, tujuan dari trik goal kick ini bisa dipahami karena itu dilakukan agar bisa melakukan serangan balik kilat. Andritany dan Hansamu Yama mempraktekannya mengingat serangan balik Timnas Indonesia di babak pertama terbukti efektif bikin susah Malaysia.
Ternyata, trik goal kick itu tidak dipermasalahkan undang-undang nomor 12 Law of Games tahun 2019 dalam IFAB (The International Football Association Board).
Dalam aturan baru IFAB (sebuah badan di bawah FIFA) tersebut, disebutkan kalau peraturan baru sekarang memperbolehkan saat goal kick, pemain lain boleh menerima umpan di dalam kotak penalti. Dan, pemain lawan harus tetap berada di luar kotak penalti.
Namun, sayang peraturan tersebut tidak dapat menjelaskan secara rinci apakah kiper boleh mencongkel bola atau tidak. Dalam kasus Benfica vs AC Milan, sang wasit tidak mempermasalahkan itu karena trik tersebut tidak dijelaskan dalam IFAB.
Sehingga keputusan tidak diserahkan kepada sang wasit berdasarkan persepsi dan asumsinya sendiri.
Sedangkan yang terjadi di duel Timnas Indonesia vs Malaysia, Ko Hyung-jin mengambil persepsi kalau Andritany dan Hansamu harus diberi peringatan untuk tak mengulangi trik itu lagi.
Keputusan pengadil dari Korea itu pun bisa dipahami karena pada dasarnya trik yang dilakukan Andritany itu bisa dilakukan untuk mengulur-ulur waktu. Karena, biar bagaimanapun, pemain lawan tidak bisa masuk ke kotak penalti tim yang tengah menguasai bola.
Dalam kasus Timnas Indonesia vs Malaysia, keputusan wasit Ko Hyung-jin pun patut dibenarkan demi menjunjung nilai fair play.