Liga Indonesia

Komite Pemilihan Terapkan Peraturan Tegas untuk Calon Pengurus PSSI 2019-2023

Jumat, 11 Oktober 2019 13:22 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Isman Fadil
© stmed.net/Wikipedia
Logo PSSI Copyright: © stmed.net/Wikipedia
Logo PSSI

INDOSPORT.COM - Ketua Komite Pemilihan PSSI, Syarif Bastaman menegaskan kepada bakal calon pengurus PSSI dari kalangan politikus dan aparatur sipil negara (ASN) membuat surat pernyataan tentang netralitas.

Hal itu merujuk pada statuta PSSI yang mewajibkan seluruh anggotanya untuk tidak memihak politik, suku, agama, ras dan golongan tertentu. Syarif mengatakan, pihaknya tidak ingin para politikus ataupun ASN menyalahgunakan jabatan di PSSI untuk mengampanyekan hal-hal di luar sepak bola. 

Apalagi saat ini ada bakal calon dari kalangan tersebut seperti La Nyalla Mattalitti yang merupakan Ketua DPD 2019-2024 dan menjadi calon ketua umum PSSI, anggota DPR 2019-2024 sekaligus Wakil Sekjen Partai Gerindra. 

Selain itu ada Andre Rosiade sebagai calon exco PSSI serta Edi Nurinda Susila yang merupakan Kepala Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan Olahraga Nasional (PPITKON) Kemenpora yang menjadi calon exco PSSI.

"Saya konsultasi dengan kawan di AFC dan dapat masukan bahwa sesuai standar FIFA harus ada pernyataan bahwa yang bersangkutan selama menjabat tak melanggar pasal 7 statuta. Tak ada intervensi, tak ada politik dalam PSSI," katanya.

"Bagi calon kebetulan ASN dan anggota legislatif kami mohon yang buat surat pernyataan. Kami akan panggil isi suratnya adalah tidak akan membust pernyataan atau tidak menunjukkan sikap politik selama di PSSI," imbuhnya.

Bukan tanpa alasan komite pemilihan mewajibkan hal tersebut, karena dalam pasal 7 statuta PSSI ditegaskan tentang netralitas dan non-diskriminasi.

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, PSSI netral dan tidak memihak dalam hal politik, suku, agama, ras dan golongan tertentu serta memastikan anggotanya tetap netral dan tidak memihak.

Kemudian ayat (2), PSSI harus tetap menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan segala urusannya serta menghindari segala bentuk gangguan atau campur tangan politik.

Lalu ayat (3) dikatakan : dalam menjalankan tujuan, kegiatan serta urusannya tersebut, PSSI tidak dapat diintervensi oleh pihak luar manapun.

Terakhir, ayat (4): Segala bentuk diskriminasi terhadap suatu negara, perorangan, kelompok, ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, bahasa, agama, perbedaan pendapat dan alasan lainnya adalah sangat dilarang dan dapat diberikan hukuman atau tindakan disiplin lainnya.