INDOSPORT.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Gresik akhirnya memutuskan agar PT. Persegres Joko Samudra (PJS) wajib melunasi hutang kepada para pemainnya musim 2017. Putusan dari majelis hakim itu dibacakan saat sidang ke-7 pada Rabu (16/10/19) tadi.
"Berdasarkan barang bukti dan dua saksi, kami memutuskan agar pihak tergugat (PT. PJS) membayar kewajiban gaji kepada seluruh pemain," ujar Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry.
Nah, dengan putusan itu artinya manajemen PT. PJS diharuskan membayar tunggakan gaji pemain senilai Rp 458 juta.
Putusan ini sesuai dengan keinginan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Meskipun putusan itu masih ada yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim, APPI masih merasa senang.
"Meski ada yang tidak dikabulkan tapi tidak masalah," kata Kepala Divisi Legal APPI Jannes H. Silitonga.
Adapun satu poin yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Kabupaten Gresik adalah soal keterlambatan pembayaran gaji.
"Jadi hanya membayar sesuai jumlah tunggakan saja," imbuhnya.
Nah, meskipun majelis hakim sudah memberikan putusannya pada sidang ke-7 permasalahan tampaknya belum benar-benar selesai. Penyebabnya, Jannes belum mengetahui bakal menagih tunggakan gaji pemain tersebut ke siapa.
Hal ini dikarenakan manajemen PT. PJS sudah beralih dari yang lama ke baru. Dalam hal ini dikelola oleh masyarakat Gresik dengan Ketua DPRD Kabupaten Gresik Fandi Ahmad Yani sebagai penanggung jawabnya.
Tapi peralihan itu belum ada hitam di atas putih, "Kami tunggu kepastian hukumnya (PT. PJS) seperti apa," tutup Janes.