INDOSPORT.COM - Polda DIY bergerak cepat mengusut aksi kerusuhan yang terjadi di laga Liga 2 2019 antara PSIM Yogyakarta vs Persis Solo di Stadion Mandala Krida, Senin (21/10/19).
Akibat kejadian itu, belasan orang luka-luka dan sejumlah kendaraan rusak termasuk mobil polisi yang dibakar massa.
Polisi langsung menetapkan tiga oknum suporter sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran mobil dinas polisi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto pada awak media di Mapolresta Jogja, Selasa (22/10/10).
"Total ada 51 orang yang diamankan, mereka suporter. Termasuk tiga di antaranya yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Yuliyanto.
Ketiga tersangka itu adalah Nicola Cahya Saputra alias Peyok (18), warga Kasihan Bantul. Kemudian dua tersangka yang masih di bawah umur yakni HKC, pelajar kelas 3 SMP serta CU. Baik HKC dan CU diketahui merusak dua sepeda motor dinas polisi yang diparkir di areal parkir stadion.
"Sedangkan tersangka Nicola diketahui ikut merusak dua mobil dinas polisi dimana salah satunya dibakar," tambah dia.
Yulianto memaparkan, pelaku kerusuhan yang diamankan terbagi menjadi dua bagian. Pertama adalah mereka yang ditangkap beberapa jam sebelum laga sebanyak 18 oknum suporter.
Mereka diamankan karena tidak jauh dari lokasi penangkapan, polisi menemukan t botol bom molotov. Jumlah bom molotov ternyata bertambah lagi menjadi 12 botol saat polisi menyisir luar stadion usai kerusuhan pasca laga PSIM vs Persis berlangsung.
Sementara bagian kedua saat kerusuhan berlangsung, lebih banyak lagi yang diamankan yakni sebanyak 30 orang.
Kabid Humas mengatakan, apakah para tersangka jumlahnya akan bertambah maka tergantung hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon oleh penyidik Polresta Jogja yang dibackup penyidik Polda DIY.
Untuk perusakan dan perusakan mobil dinas polisi, ungkap Kabid Humas, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah bambu dengan panjang empat meter dan sebuah sisa potongan spanduk warna putih yang tidak terbakar.
"Kami amankan juga 37 telpon genggam dari pelaku. Saat ini penyidik masih mempelajari isi percakapan di telpon genggam itu termasuk mempelajari isi CCTV yang ada di sekitar lokasi," ujar dia.
"Para pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," tegas Yuliyanto.
Sekadar informasi, laga Liga 2 antara PSIM vs Persis tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh tim tamu dengan skor tipis 3-2.