INDOSPORT.COM - Prahara soal hak cipta nama dan logo klub Liga 2, PSMS Medan, kini menemui titik terang. Akhirnya hak paten ini kembali ke posisi awal alias milik masyarakat Medan dan Sumatera Utara atau milik 'Anak Medan'.
Kepastian ini didapat setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkan gugatan Mantan Ketua Umum (Ketum) PSMS Medan, dr. Mahyono, atas Direktur Utama PT PeSeMeS, Syukri Wardi, yang mengklaim atas hak cipta tersebut.
Kabar bahagia itu disampaikan langsung oleh Sekertaris klub PSMS di bawah PT Kinantan Medan Indonesia yang berlaga di Liga 2 2019, Julius Raja. Ia menyebut PN Medan memenangkan gugatan dr. Mahyono.
"Puji syukur kepada Tuhan dan atas segala doa dari teman-teman bahwa hari ini PN Medan memenangkan gugatan dr. Mahyono atas Syukri Wardi perihal hak cipta nama dan logo PSMS," kata Julius kepada awak media, Selasa (10/12/2019).
Lanjut Julius, selanjutnya pihaknya akan membawa hasil putusan PN Medan ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mencabut hak cipta tersebut.
"Selanjutnya putusan (PN Medan) ini akan kami bawa ke Jakarta, tepatnya ke Ditjen HKi Kemenkumham agar hak cipta PSMS oleh Syukri Wardi dicabut. Terima kasih atas doa dan support selama ini," ujarnya.
Jika semua urusan hak cipta ini benar-benar rampung, lanjut Julius, akan mempermudah PSMS untuk mengarungi kompetisi Liga 2 musim depan, terutama dari sisi merangkul sponsor.
"Ini tentu membawa angin segar buat kita. Sebab ke depan kita tidak lagi kesulitan dalam mencari sponsor untuk mendukung perjalanan PSMS musim depan," pungkas pria yang akrab disapa King ini.