INDOSPORT.COM - Manajemen PSMS Medan di bawah PT. Kinantan Medan Indonesia yang diakui oleh PSSI bernapas lega. Hal ini tidak lepas dari dibatalkannya hak cipta tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebab, PN Medan memenangkan gugatan mantan Ketum PSMS, dr Mahyono, atas hak cipta ini yang selama ini diklaim milik PT PeSeMeS Medan dengan Direktur Utama, Syukri Wardi.
Sekretaris klub PSMS di bawah PT Kinantan Medan Indonesia, Julius Raja, mewakili manajemen, berharap hasil putusan ini tak diajukan banding lantaran sangat penting untuk merangkul sponsor-sponsor.
Sebagaimana diketahui, akibat prahara hak cipta ini, PSMS Medan yang berlaga di Liga 2 2019 kemarin minim mendapat sponsor-sponsor untuk mengarungi kompetisi.
Bahkan, saat masih berlaga di Liga 1 2018, sejumlah sponsor PSMS menarik diri akibat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT. PeSeMeS Medan terkait hak cipta logo klub.
"Pastinya kami berharap jangan ada lagi banding agar semua masalah ini cepat selesai. Supaya ke depan sponsor bisa masuk lagi. Karena PSMS Medan memiliki nama besar," harap Julius.
Pria yang akrab disapa King ini menambahkan, selanjutnya pihak PSMS akan menemui Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membatalkan hak cipta tersebut.
"Sekarang kami menunggu salinan putusannya. Setelah itu kami akan ke Jakarta ke Kemenkumham untuk mengurus perkara ini sehingga tidak ada lagi pihak pribadi yang mengklaim. Karena sesungguhnya PSMS ini milik masyarakat Sumatra Utara," pungkas Julius Raja.