INDOSPORT.COM - PSSI mengambil langkah tegas terhadap PSN Ngada yang menggunakan pemain ilegal di babak 32 Besar Liga 3 2019. PSSI lantas menjatuhkan hukuman berat berupa kekalahan 0-3 dari Putra Sinar Giri plus pengurangan poin.
Pasca-keputusan, PSSI meminta PSN Ngada menghormati keputusan Panitia Disiplin. Hukuman ini dijatuhkan Pandis karena klub dinilai terbukti melanggar Kode Disiplin dan Regulasi Liga 3 dengan menurunkan pemain ilegal dalam pertandingan.
"Masalah ini bermula, pada pertandingan Babak 32 Liga 3 Babak 32 Grup 6 antara Gaspa 1958 Palopo vs PSN Ngada, pemain bernomor punggung 14, yakni Kiken Mentinus Nikodemus Wea mendapatkan kartu kuning," begitu bunyi rilis di situs resmi PSSI, Rabu (18/12/19).
"Namun, seusai pertandingan, PSN Ngada protes terhadap kartu kuning tersebut,karena pemain merasa tidak mendapatkan kartu kuning," lanjut keterangan PSSI.
Menindaki protes tersebut, Match Commissioner melakukan konfirmasi ulang kepada perangkat pertandingan dan wasit kembali menegaskan bahwa memang Kiken Mentinus Nikodemus Wea menerima kartu kuning.
Dengan kartu kuning tersebut, Kiken diganjar hukuman larangan bermain di laga selanjutnya melawan Putra Sinar Giri karena sebelumnya saat melawan PSIL Lumajang, sang pemain juga mendapat satu kartu kuning.
"Meski sudah terbukti bersalah, PSN Ngada masih memainkan pemain tersebut. Match Commissioner pada saat berada di ruang ganti dan lorong sudah mengingatkan kepada PSN Ngada untuk tidak memainkan pemain tersebut," bunyi kalimat akhir rilis PSSI.
Setelah selesai pertandingan, Panitia Disiplin memutuskan penggunaan pemain ilegal oleh PSN Ngada telah melanggar aturan dan menjatuhkan hukuman berupa kekalahan 0-3 plus pengurangan tiga poin.