INDOSPORT.COM - Magnet Liga Inggris untuk pecinta sepak bola Indonesia masih sangat kencang. Tak pelak kompetisi teratas di negeri Britania ini selalu dinanti oleh pecinta sepak bola Indonesia.
Berbagai cara pun dicari penikmat sepak bola untuk dapat menyaksikan tim-tim kesayangannya beraksi di kompetisi teratas di Inggris. Namun tak sedikit dari mereka yang menggunakan jalan singkat dengan mencari jalur ilegal demi dapat menikmati penayangannya.
Tentu hal ini tak dapat diperbolehkan. Hukuman penjara menghantui mereka yang nekat mencari jalan singkat.
Hal ini sudah terjadi setelah dua orang di Thailand dituntut denda sebesar Rp8 Miliar dan hukuman penjara yang bisa mencapai tiga setengah tahun setelah terbukti melanggar hak cipta penayangan siaran Liga Inggris.
Berkaca dari kasus tersebut, aparat penegak hukum Indonesia juga melakukan sidak terhadap beberapa terduga pelaku illegal streaming di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat. Terbukti dalam sidak kali ini aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku dan bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini di awali atas adanya berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual Liga Inggris, antara lain dalam bentuk layanan streaming tanpa izin, penyiaran/distribusi siaran secara ilegal oleh TV kabel daerah, kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin, penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket.
Tentu hal ini disayangkan. Sebab seperti diketahui saat ini lisensi penayangan Liga Inggris di Indonesia secara ekslusif dipegang oleh Mola TV hingga tiga musim mendatang. Saat diminta penjelasannya atas peristiwa ini pihak Mola TV menyampaikan pernyataan lewat penasihat hukumnya Uba Rialin.
"Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," kata Rialin dalam siaran pers.
Rialin menambahkan, pelaku pelanggaran, dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
"Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olah raga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," tutupnya.