Liga Indonesia

Manajer Persijap Ungkap Kronologis Pemilihan eks PSIS sebagai Pelatih

Senin, 10 Februari 2020 15:02 WIB
Penulis: Alvin Syaptia Pratama | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© Alvin Syaptia Pratama/INDOSPORT
Klub Liga 2 Persijap Jepara telah resmi menunjuk Widyantoro sebagai pelatih kepala menggantikan Sahala Saragih yang mundur. Copyright: © Alvin Syaptia Pratama/INDOSPORT
Klub Liga 2 Persijap Jepara telah resmi menunjuk Widyantoro sebagai pelatih kepala menggantikan Sahala Saragih yang mundur.

INDOSPORT.COM – Persijap Jepara resmi menunjuk Widyantoro menggantikan Sahala Saragih yang belakangan memutuskan mundur menjelang kick-off Liga 2 2020. Mantan PSIS Semarang ini resmi diumumkan melalui laman Instagram @persijap_jepara, Minggu (9/2/20).

Arief Setiadi selaku manajer Persijap mengungkapkan bahwa ditunjuknya Widyantoro sebagai pelatih kepala melalui beberapa proses. Ia juga tak menampik bahwa sebelumnya sempat ada nama lain yang masuk radar untuk diangkat menjadi pelatih.

“Proses pemilihan coach Wiwid (sapaan akrab Widyantoro) via berbagai tahapan yang kami lakukan, sebelumnya ada beberapa pelatih lain yang kami dekati, namun manajemen akhirnya bulat mengambil keputusan ini,” tutur Arief kepada redaksi berita olahraga INDOSPORT.

“Ada beberapa alasan kami memilih beliau, di antaranya beliau memiliki pengalaman yang cukup bagus, kemampuan mumpuni, serta pola komunikasi baik. Kami berharap dia bisa membawa Persijap Jepara berprestasi tahun ini,” imbuhnya.

Nama Widyantoro diketahui telah malang melintang di sejumlah klub asal Jawa Tengah, bahkan semasa bermain era 1990-an pun dia identik dengan klub jebolan Galatama, BPD Jateng.

Sebelum menangani Persijap untuk Liga 2 2020, pria asal Magelang ini menjabat asisten pelatih PSIS Semarang. Dia membantu Jafri Sastra dan Bambang Nurdiansyah tahun lalu.

Selain itu, Widyantoro juga pernah menjadi juru taktik Persis Solo dan PPSM Magelang. Saat ini, dia telah mengantongi lisensi A AFC dan sudah sesuai dengan regulasi syarat menjadi pelatih kepala di Liga 2.

1