INDOSPORT.COM - Sheikh Mansour bin Zayed al-Nahyan, pemilik klub Liga Inggris, Manchester City, kabarnya rela menggelontorkan dana 30 juta poundsterling (Rp410 miliar) lebih untuk melawan UEFA.
Sheikh Mansour ternyata lebih memilih menghabiskan dana dalam jumlah besar dan menyewa 50 pengacara ketimbang menerima hukuman dari badan tertinggi sepak bola Eropa tersebut.
Seperti diketahui, The Citizens baru saja mendapatkan badai sanksi dari UEFA, yang terbaru yakni larangan mengikuti Liga Champions selama dua tahun dan denda 25 juta poundsterling (sekitar Rp342 miliar).
Manchester City dinyatakan bersalah oleh Badan Kontrol Keuangan Klub (CFCB) UEFA karena menggelembungkan angka pendapatan sponsor mereka dan melanggar Financial Fair Play (FFP).
Skandal ini sebenarnya sudah lama begulir. Akan tetapi, dikeluarkanya vonis bersalah oleh UEFA merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dipicu majalah Jerman, Der Spiegel, yang membocorkan e-mail dan dokumen pada November 2018.
Dilansir The Sun, salah satu pengacara klub, Simon Cliff, menyatakan bahwa dalam penyelidikan FFP sebelumnya, Sheikh Mansour lebih suka menghabiskan 30 juta poundsterling untuk menyewa 50 pengacara. Ia bahkan tak keberatan berjuang melawan UEFA sampai 10 tahun lamanya.
The Citizens sendiri telah menolak laporan awal yang dianggap sebagai upaya terorganisir dan jelas untuk merusak reputasi mereka. Tak lama setelah pengumuman UEFA, mereka mengeluarkan pernyataan dan mengonfimasi akan melawan keputusan itu sepenuhnya.
"Manchester City kecewa tetapi tidak terkejut dengan pengumuman hari ini oleh Badan Ajudikasi UEFA," demikian bunyi pernyataan klub.
Tidak mau terima begitu saja keputusan UEFA, Manchester City bersumpah akan melawan hukuman yang dijatuhkan. Langkah awal yang dilakukan adalah membawa permasalahan ini ke Pengadilan Arbitrase Olahraga.
Penulis: Aziz Purnomo