INDOSPORT.COM - Kasus sengketa penunggakan gaji pemain naturalisasi, Mohamadou Alhadji dengan mantan klubnya di Liga 2, PSMS Medan, kian hangat diperbincangkan.
Pasalnya, gugatan sang pemain ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia terhadap PSMS dimenangkannya. Alhasil, PSMS diwajibkan untuk membayar tiga bulan sisa gaji sang pemain sebagaimana sesuai kontrak yang berakhir Desember 2019 lalu.
Ketika dikonfirmasi awak media perihal kemenangan gugatannya tersebut, pemain kelahiran Kamerun tersebut memilih bungkam dan enggan berbicara banyak terkait hal itu.
"Saya no comment soal itu. Biar kuasa hukum saya saja yang berbicara," kata Alhadji saat dihubungi awak media termasuk redaksi berita olahraga INDOSPORT, Rabu (18/3/2020).
Selain itu kita ditanya alasan melaporkan dan menuntut PSMS ke Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPl) dan NDRC Indonesia, Alhadji kembali bungkam. Ia tetap tidak mau berbicara bagaimana proses terjadinya hal tersebut.
"Saya sudah selesai dengan PSMS. Tidak ada hubungan apa-apa lagi. Seperti yang saya bilang soal itu saya no comment," imbuhnya.
Sebelumnya manajemen PSMS menyebut akan mempelajari lebih dulu perihal kekalahan mereka tersebut dengan gugatan Alhadji, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebab dalam amar putusan NDRC Indonesia tersebut, PSMS wajib membayar sisa tiga bulan gaji sang pemain sebesar Rp 150 juta dan berikan waktu 45 hari setelah putusan itu keluar untuk mengajukan banding. Jika tak dibayar, PSMS terancam tampil di kompetisi Indonesia selama 3 periode.
"Ya kita akan pelajari lebih dulu. Sebab kita punya waktu 45 hari. Kalau kita banding dan malah hukumannya lebih berat ngapain. Makanya kita pelajari dulu," kata Sekertaris klub PSMS, Julius Raja, kemarin.
Sementara selain Alhadji, PSMS juga digugat mantan pemain naturalisasi mereka ke NDRC Indonesia yakni Mamadou Diallo. Akan tetapi gugatan tersebut ditolak dan PSMS dinyatakan menang.