INDOSPORT.COM - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan ikut angkat bicara terkait permasalahan hukum yang menimpa Saddil Ramdani. Bagi Iriawan semua orang sama di mata hukum.
Saddil Ramdani telah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemain Bhayangkara FC ini disangkakan telah melakukan tindakan pemukukan dan pengeroyokan terhadap salah satu warga di Kendari.
Saddil Ramdani dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 170 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Terkait permasalahan ini, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menegaskan, prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” kata Iriawan.
Iriawan menegaskan, kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi kepada para pemain lain. Terlebih Saddil juga adalah pemain Timnas Indonesia yang harus memberikan contoh yang baik.
“Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepakbola lain dan masyarakat secara luas,” tukas pria yang kerap disapa Iwan bule ini.