INDOSPORT.COM - Mantan kapten tim Persib Bandung, Atep menunggu kejelasan mengenai pembayaran gaji Maret 2020 dari manajemen tim sepak bola Liga 2 2020 PSKC Cimahi yang saat ini dibelanya.
Menurut Atep, dari informasi yang didapatnya mayoritas pemain PSKC sudah mendapatkan gaji Maret sebesar 50 persen dan sisanya rencanannya akan dibayar pada akhir bulan ini, sedangkan untuk April dan bulan selanjutnya belum ada informasi lanjutan.
Sedangkan Atep bersama tiga pemain lainnya, Tantan, Siswanto dan Khokok Roniarto tidak mendapat gaji untuk Maret, karena pihak PSKC beralasan jika keempat pemain ini sebelumnya sudah mendapatkan down payment (DP).
"Jadi, sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji, cuma yang sudah dapat DP gak digaji lagi. Contohnya yang sudah dapat DP saya, Siswanto, Tantan dan Khokok," kata Atep, Kamis (09/04/2020).
Atep sudah berusaha menghubungi manajemen dan meminta kejelasan terkait permasalahan tersebut. Hanya saja, sejauh ini belum ada jawaban.
"Cuma ditanya alasannya dan kejelasannya tadi ditelepon gak diangkat, di WA (Whatsapp) gak dibalas," ungkapnya.
Atep sudah koordinasi dengan pihak Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) terkait masalah ini. Pasalnya, dari pengalaman dan sepengetahuannya antara DP dan gaji berbeda, sehingga seharusnya manajemen PSKC tetap memenuhi haknya untuk Maret.
"Saya koordinasi dengan APPI, kata pihak APPI memang kontrak kesepakatan DP dan gaji beda, jadi saya juga koordinasi dengan beberapa pihak," ungkapnya.
Selain Atep, Siwanto juga berusaha menanyakan masalah tersebut kepada manajemen secara baik-baik, untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Namun, pemain yang juga sempat memperkuat beberapa tim besar termasuk Persib mendapat jawaban dan respons kurang bagus. Sehingga, Atep menyayangkan sikap dari manajemen PSKC.
"Siswanto balas-balasan (WA) juga sama Pak Ketua, tapi semacam ada acaman juga dari PSKC 'silahkan saja kamu lapor, kamu tanyakan kepada APPI atau BOPI kalau saya salah saya bayar, kalau kamu salah kamu balikin uangnya' Kita kan minta ada diskusi yang bagus minta solusi malah semacan ada ancaman," jelas Atep.
Sebagai informasi, PSSI sebelumnya menetapkan bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia. Maka status disebut force majure.
Sehingga, tim peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati atau ditandatangani antara klub dan pemain, pelatih dan official atas kewajiban pembayaran gaji bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.