Liga Indonesia

Dituding Tak Beri Gaji Maret 2020, PSKC Tuntut Atep Minta Maaf

Minggu, 12 April 2020 10:08 WIB
Penulis: Arif Rahman | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Garfis: Yanto/INDOSPORT
Manajemen klub Liga 2, PSKC Cimahi, buka suara terkait pernyataan pemainnya Atep yang mengaku bulum mendapatkan gaji  Maret 2020 Copyright: © Garfis: Yanto/INDOSPORT
Manajemen klub Liga 2, PSKC Cimahi, buka suara terkait pernyataan pemainnya Atep yang mengaku bulum mendapatkan gaji Maret 2020

INDOSPORT.COM - Manajemen klub Liga 2, PSKC Cimahi, buka suara terkait pernyataan pemainnya Atep yang mengaku bulum mendapatkan gaji  Maret 2020 lantaran sebelumnya sudah mendapatkan down payment (DP).

Komisaris Utama PKSC, Eddy Moelyo, menuturkan pihaknya memang sudah memberikan DP kepada pemain yang berposisi sebagai gelandang tersebut. Nominal pembayaran DP, menurutnya, lebih dari satu bulan gaji.

Eddy juga menjelaskan skema kontrak dengan mantan pemain Persib tersebut. Menurutnya, Atep dikontrak dengan durasi 10 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp325 juta.

"Bulan Maret awal Atep gabung ke PSKC dengan nilai kontrak semusim (10 bulan) Rp 325 juta atau Rp.32.500.000/bulan. Dan sudah langsung minta gajinya diambil sebagian dari gajinya (DP) di awal Maret itu dari seluruh nilai kontrak itu sebesar 25 persen (Rp 81.250.000)," kata Eddy, Sabtu (11/04/2020).

"Uang tersebut sudah saya bayarkan langsung. Di pertengahan Maret keluar surat Keputusan dari PSSI kalau kompetisi dihentikan," ucapnya menambahkan.

Sehingga, menurut Eddy, seharusnya Atep tidak mempertanyakan mengenai gaji Maret, karena sebelumnya sudah menerima uang DP dengan nominal yang lebih dari gaji satu bulan.

Selain itu, Eddy menambahkan pada regulasi PSSI sistem gaji bulanan tidak mengenal DP. Sehingga, pemberian DP atau tidak kepada pemain merupakan kebijakan dari tim atau manajemen.

"Kenyataan seperti itu bahwa uang diterima dikatakan bukan gaji? Lalu uang apa yang diterima itu? Kalau kompetisi berjalan normal tidak dihentikan karena corona (Force Majeure) itu baru sisa gajinya dari nilai kontrak dibayarkan tiap bulan selama 10 bulan," jelasnya.

Sebelumnya, Eddy sudah menjelaskan mengenai hal tersebut kepada pemain yang mendapatkan DP yakni Atep, Siswanto, Tantan dan Khokok Roniarto.

"Saya sudah jelaskan itu kepada Tantan dan Siswanto juga Khokok.  Bahkan, Khokok tidak mempermasalahkan malah bilang ke saya masih ada kelebihan pembayaran. Saya heran dengan yang namanya pemain profesional itu kok malah gak mengerti kalau yang diterima itu sudah melebihi gajinya. Malah bilang itu uang kesepakatan kerja sama bukan gaji," ungkapnya.

Eddy menyayangkan, pernyataan Atep tersebut, lantaran nama baik PSKC menjadi tercemar. Sehingga, pihaknya meminta Atep untut meminta maaf.

"Kalau mereka tidak minta maaf kepada PSKC secara terbuka dengan mencemarkan nama baik PSKC kita akan melakukan langkah-langkah hukum. Pembelajaran juga buat pemain yang lain agar hati-hati kalau bicara di media massa," ujarnya.

Eddy menambahkan, jika melihat pemain lain yang mendapatkan gaji hanya satu bulan pada Maret saja, maka seharusnya pemain yang mendapatkan DP mengembalikan sisanya. Namun, pihaknya tidak melakukan itu, sehingga seharusnya pemain bersyukur masih mendapatkan gaji.

"Atep memiliki kewajiban mengembalikan sisanya dari Rp 81.250.000 dikurangi Rp. 32.500.000 (gaji bulan Maret full 100 persen) yakni Rp. 48.750.000. Prinsip dasarnya semua sama, yakni klub tidak merugikan pemain dan pemain tidak merugikan klub," ujarnya.

"Sekarang dengan kondisi seperti ini dengan pemain juga sudah menerima uang dari klub apa mereka dirugikan klub?" pungkasnya.

Sementara itu, pemain PSKC lainnya yang tidak mendapatkan DP diberi gaji full untuk Maret. Hanya saja, pembayarannya dilakukan secara bertahap yakni 50 persen dulu dan sisanya rencananya akan diselesaikan pada akhirnya bulan ini.