INDOSPORT.COM - National Dispute Resolution Chamber (NDRC) selaku badan penyelesaian sengketa nasional telah memutuskan. Pada 21 April 2020 lalu, NDRC meminta Kalteng Putra yang digugat 25 pemainnya menyelesaikan pembayaran gaji yang belum dibayarkan pada tahun 2019 silam.
Dalam keputusan NDRC, Laskar Isen Mulang diwajibkan membayar sisa gaji pemain sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Tim asal Palangkaraya ini diberi waktu oleh NDRC selama waktu 45 hari sejak tanggal 21 April 2020 untuk melunasi hak-hak pemain dan officialnya yang belum terbayarkan.
“Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 of Regulations on The Status and Transfer of Players,” ujar Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin seperti dilansir dari laman resmi PSSI.
Di dalam aturan tersebut, apabila Kalteng Putra tidak melunasi gaji pemainnya dalam waktu 45 hari sejak keputusan itu ditetapkan, maka klub yang sekarang bermain di Liga 2 ini terancam hukuman tidak bisa melakukan aktifitas pendaftaran pemain selama tiga periode baik di domestik mau pun internasional.
Namun, 18 hari berselang hingga Sabtu (09/05/20), salah satu mantan pemain Kalteng Putra yakni Abanda Rahman mengaku belum dihubungi oleh pihak manajemen mantan klubnya ini terkait penyelesaian masalah gaji tersebut.
“Sampai sekarang belum ada itikad baiknya. Ini sudah sekitar dua minggu dari putusan NDRC itu. Nanti batasnya sampai habis lebaran itu,” tutur pemain yang saat ini memperkuat PSIS Semarang ini.
Sebagai informasi, gaji yang ditunggak manajemen Kalteng Putra mencapai angka Rp 1,9 Miliar dan tunggakan tersebut mencakup pemain senior, pemain Elite Pro Academy, staff, hingga kitman.