Liga Indonesia

Belum Datang, Exco PSSI Pastikan Shin Tae-yong Tak Terganjal Permen

Kamis, 9 Juli 2020 18:49 WIB
Penulis: Alvin Syaptia Pratama | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© Fitra Herdian/INDOSPORT
Salah satu Exco PSSI, Yoyok Sukawi memastikan bahwa Shin Tae-yong tidak kunjung datang ke Indonesia bukan karena peraturan dari Kemenkumham. Copyright: © Fitra Herdian/INDOSPORT
Salah satu Exco PSSI, Yoyok Sukawi memastikan bahwa Shin Tae-yong tidak kunjung datang ke Indonesia bukan karena peraturan dari Kemenkumham.

INDOSPORT.COM – Salah satu Exco PSSI, Yoyok Sukawi memastikan bahwa pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong tidak kunjung datang bukan karena peraturan dari Kemenkumham, perihal larangan masuk bagi orang asing karena situasi pandemi virus corona.

Sebelumnya, Gatot S Dewa Broto selaku Sesmenpora mengkhawatirkan bahwa Shin Tae-yong tak kunjung datang ke Indonesia karena terganjal peraturan Kementerian Hukum dan Ham nomor 11 tahun 2020.

"Memang saat ini ada Peraturan larangan masuk untuk orang asing tertera di pasal 11 Kemenkumham sejak 2 April. Tapi bila memang PSSI terganjal hal itu, kami Kemenpora dengan senang hati siap membantu," ucap Gatot, Rabu (08/07/20) silam.

Menurut Yoyok Sukawi, hal itu bukan jadi batu sandungan juru taktik Timnas Indonesia ini datang ke Indonesia. Ia lebih menyoroti bahwa Shin Tae-yong secara pribadi yang takut datang ke Tanah Air dan kemungkinan travel warning dari pemerintah Korea Selatan bagi warganya yang berkunjung ke Indonesia.

“Saya rasa Shin Tae-yong belum datang ke Indonesia karena kesulitan dari Korea. Masih banyak negara yang melarang warganya datang ke Indonesia karena dianggap seram,” tutur Yoyok Sukawi, Kamis (09/07/20).

“Kalau belum datang karena Peraturan Kementerian itu saya pastikan bukan karena dia (red-Shin Tae-yong) sudah punya KITAS jadi bebas untuk keluar masuk ke Indonesia."

"Di Permen itu juga ada prosedurnya tentang orang asing yang datang dari semua negara untuk dilakukan karantina,” jelas Yoyok Sukawi.

Dikutip dari laman Kemenlu yang menerangkan soal Permenkumham, benar apa yang dikatakan Yoyok Sukawi bahwa memang disebutkan bahwa orang dengan kriteria khusus masih bisa masuk ke Indonesia, dengan persyaratan tertentu seperti harus dikarantina 14 hari atau pun prosedur lainnya.