INDOSPORT.COM - Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) memberikan sanggahan terkait Surat Keputusan PSSI tentang kelanjutan kompetisi. Dalam Surat Keputusan bernomor SKEP/53/VI/2020, PSSI memang akan melanjutkan Liga 1 2020.
Tak hanya melanjutkan kompetisi, dalam Surat Keputusan tersebut juga berisi hal terkait ketetapan gaji yang di mana klub berhak membayar gaji sebesar 50 persen untuk Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2.
Hal inilah yang menjadi poin sanggahan APPI. Setidaknya, APPI khawatir nasib pesepak bola kembali terlantar lantaran kosongnya aturan gaji baru untuk Juli dan Agustus.
Berikut 4 sikap APPI terhadap SK Baru PSSI:
1) Bahwa untuk pesepak bola strata Liga 1, APPI dalam diskusi terakhir menyampaikan persentase renegosiasi gaji bukan senilai kisaran 50% dari nilai kontrak awal, seperti yang tertera di KEP/53/VI/2020, melainkan senilai minimal 50% dari upah bulanan yang tertera di kontrak/kesepakatan awal yang untuk dapat mulai diberlakukan untuk pembayaran gaji di bulan Juli ’20 dikarenakan SK PSSI sebelumnya yaitu SKEP/48/III/2020 hanya mengatur penyesuaian gaji hingga bulan Juni ’20.
Hal ini diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara klub dengan pesepak bola sebagaimana yang telah diatur dalam Circular 1714 FIFA mengenai Covid-19 Football Regulatory Issue karena menimbulkan perbedaan yang cukup signifikan baik dari nilai upah yang akan diterima pesepak bola maupun durasi kontrak yang harus diselesaikan dalam kelanjutan kompetisi musim 2020-2021 nanti.
2) Bahwa untuk pesepak bola strata Liga 2 diperlukan adanya kesepahaman antara pesepak bola dengan klub tentang kalkulasi antara “kisaran” senilai 60% dari nilai kontrak awal yang tercantum di SKEP/53/VI/2020 dengan usulan dari APPI “minimal” senilai 60% dari nilai kontrak awal yang dituangkan dalam notulen perundingan dengan Plt Sekjen PSSI di kantor PSSI.
Hal ini diperlukan untuk menyamakan persepsi dan kalkulasi terhadap upah yang akan diterima pesepak bola dalam kelanjutan liga 2020.
3) Demi keselamatan pesepak bola diperlukan kontrol yang ketat dan akurat tentang protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PSSI. Protokol kesehatan yang dimaksud, dimulai saat pesepak bola telah berkumpul dan mulai menjalankan aktivitas latihan, tidak hanya terbatas saat pertandingan atau kompetisi dimulai.
Untuk hal ini kami juga menilai perlu adanya koordinasi dengan LIB sebagai pihak penyelenggara kompetisi.
4) Untuk menjamin terpenuhinya hak pesepak bola selama kelanjutan kompetisi ini perlu disepakati secara bersama antara pesepak bola dengan klub bila terdapat pesepak bola yang terpapar Covid-19 untuk tetap berhak mendapatkan haknya secara penuh sesuai dengan kesepakatan baru yang tertera dalam poin (1) dan (2) di atas. Terlepas dari keadaan tidak dapat melanjutkan kewajibannya terhadap klub dalam sisa kompetisi.