INDOSPORT.COM - Benarkah jika tim Barito Putera dan Persebaya Surabaya terancam sanksi jika menolak ikut lanjutan kompetisi Liga 1 2020?
Sebagaimana diketahui, Barito Putera dan Persebaya adalah dua klub yang vokal menyatakan keberatan mengikuti laga lanjutan kompetisi Liga 1 2020.
Pasalnya, Kalimantan Selatan sebagai home base Barito, dan Kota Surabaya juga sempat menjadi daerah dengan angka penyebaran virus Corona tertinggi di Indonesia.
Bahkan, asisten pelatih Barito Putera, Yunan Helmi pernah terinfeksi Covid-19 dan harus menjalani isolasi di RSUD Ulin Banjarmasin selama beberapa waktu.
Awalnya, Ketua Umum PSSI, Moch. Iriawan mengaku tidak ada sanksi bagi klub yang keberatan ikut lanjutan Liga 1, karena untuk musim 2020, tidak ada sistem degradasi.
Namun belakangan, sepertinya kebijakan itu diubah dan PSSI memberikan sanksi kepada tim yang menolak untuk ikut Liga 1 2020.
Hal itu dibenarkan oleh presiden klub Barito Putera, Hasnuryadi Sulaiman, dalam sebuah sesi bincang-bincang di kanal Klik Kalsel.
"Dari 18 klub, ada 16 klub yang menyetujui, kecuali kita dan Persebaya. Kemudian juga ada ancaman sanksi kalau kita nggak ikut," ucap Hasnuryadi Sulaiman.
Tak tanggung-tanggung, Laskar Antasari terancam sanksi tidak bisa ikut kompetisi hingga tahun 2022, jika tak ikut serta dalam perhelatan Liga 1 2020, Oktober nanti.
"Kita diancam bahwa kita tidak boleh ikut kompetisi selama dua musim, itu kan berarti kita terancam untuk turun divisi," tambah pria yang akrab disapa Hasnur itu.
Namun, sebagai anggota Exco PSSI, Hasnur melihat sendiri bagaimana federasi telah menyiapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia.
Hasnur berharap PSSI juga mengawal ketat penerapan protokol kesehatan untuk setiap tim, dalam gelaran kompetisi Liga 1 2020 mendatang.
"Kita berpikir, kalau memang protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan baik, bismillah kita lanjut," pungkasnya.
Hanya saja, Hasnuryadi masih enggan menjelaskan kapan skuat Barito Putera berkumpul dan memulai latihan bersama pelatih Djajang Nurdjaman.