Bola Internasional

Berkas Perkara Lengkap, Situs Streaming Ilegal Bolasiar Diseret ke Meja Hijau

Rabu, 14 Oktober 2020 11:45 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Indra Citra Sena
© MOLA TV
Ilustrasi kasus streaming ilegal. Copyright: © MOLA TV
Ilustrasi kasus streaming ilegal.

INDOSPORT.COM - Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepak bola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Inilah tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak Polda Jawa Tengah. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perkara ini adalah hasil laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels. Perbuatan pidana dilakukan melalui laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo, mengaku telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/20).

“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus pada 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tutur Edi Purnomo.

Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin, menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil. Sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional dan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka melakukan aksi itu di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan. MOLA juga telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi diabaikan begitu saja.

"Langkah ini sebagai bukti bahwa kami harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” tutur Uba Rialin.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena sebetulnya kami sudah bersikap kooperatif. Sebelum memulai prosedur hukum, kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan MOLA Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis. 

Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apa pun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia via media apa pun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum. 

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.

Misalnya, para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.