INDOSPORT.COM - Arema FC tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) PSSI yang mengatur perihal kewajiban klub dalam memenuhi hak anggota tim selama masa penundaan kompetisi Liga 1 hingga Februari 2021 mendatang.
Sebelumnya, tim Singo Edan berkomitmen untuk tetap memenuhi hak pemain, staf pelatih hingga ofisial selama kompetisi terhenti. Namun, pemenuhan hak berupa gaji dan fasilitas itu memang tidak utuh sepenuhnya.
"Karena judulnya kelanjutan kompetisi Liga 1, maka SK (nomor 48 dan 53) itu juga berlaku," ucap General Manager Arema FC, Ruddy Widodo kepada media di Malang, Senin (02/11/20) lalu.
Sehingga, pihaknya memastikan bahwa anggota tim Arema FC tetap akan dibayar sebesar 25 persen dari gaji pada renegosiasi kontrak lalu. Kebijakan itu melanjutkan SK nomor 48 yang ditetapkan PSSI saat kompetisi terhenti karena pandemi Covid-19 akhir Maret lalu.
"Mengacu SK itu, maka tetap kami penuhi maksimal 25 persen. Berlaku sesuai kontrak (mulai Oktober sampai Desember 2020)," terang dia.
"Sedangkan SKEP 53 (gaji 50 persen), efektif saat Januari (2021). Dengan asumsi kepastian Liga 1 kick-off pada Februari," Ruddy Widodo menambahkan.
Kendati demikian, pihaknya juga masih menunggu bagaimana formula atas solusi yang diterapkan PSSI maupun LIB ke depannya. Dengan kata lain, Arema FC tetap menjalankan dua SK tersebut sembari menunggu SK lanjutan dari dua pihak pemangku kebijakan sepak bola nasional itu.