INDOSPORT.COM - Persik Kediri merasa hak-haknya sebagai klub anggota Liga 1 belum sepenuhnya terjamin, perihal rencana bantuan subsidi yang diterangkan PT Liga Indonesia Baru melalui SK-nya.
Terdapat 8 poin yang dibeberkan LIB pada Surat Keputusan yang terbit pada Senin (02/11/20) lalu itu. Salah satunya tentu saja perihal bantuan subsidi alias yang lebih dikenal sebagai hak komersial.
"Selama persiapan, klub mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Jadi, jangan sampai anggaran klub hanya habis untuk persiapan tetapi kompetisinya tidak berjalan," ucap Presiden Persik Kediri, Abdul Hakim Bafagih dalam rilis Rabu (04/11/20).
LIB memang menjanjikan bantuan hak komersial itu dengan nilai yang lumayan tinggi, yakni Rp200 juta per bulannya alias 25 persen dari total Rp800 juta sebagai hak klub saat Liga 1 bergulir.
Masalahnya, adalah waktu pencairannya. PT LIB mengambil skema dengan membayarkan secara total hak komersial pada Februari 2021, alias saat kick-off lanjutan Liga 1. Sedangkan klub membutuhkannya saat ini.
"Seharusnya, hak komersial di bulan tersebut diberikan sebelum kompetisi. Jika tidak, itu menunjukkan LIB belum bisa memberi jaminan kompetisi berjalan sesuai jadwal," sambung dia.
Pada SK tersebut, hak komersial sebesar 25 persen berlaku selama 4 bulan masa penundaan, mulai Oktober 2020 hingga Januari 2021. Sedangkan hak komersial sebesar Rp800 juta dibayarkan secara utuh mulai Februari 2021 saat lanjutan kompetisi Liga 1 kick-off kembali.