INDOSPORT.COM - Madura United merasa keresahannya atas penundaan lanjutan kompetisi Liga 1 belum terjawab dengan baik, setelah PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru (LIB) merumuskan Surat Keputusan (SK) terbarunya.
Pada SK bernomor 394 per (02/11/20) lalu itu, LIB memang menjabarkan 8 poin yang mencakup rencana kick-off beserta hak dan kewajiban klub.
Namun bagi tim Laskar Sape Kerrab, SK itu masih belum memberi solusi terbaik. Lantaran belum ada kejelasan perihal apa yang mesti dilakukan klub selanjutnya.
"Hanya satu lembar, dan belum ada acuan. Belum ada keputusan seperti apa yang harus dilakukan klub," bilang Chief Financial Officer Madura United, Ziaul Haq Abdurrahim Jumat (13/11/20).
Pihaknya lantas mencontohkan, seperti poin yang menjelaskan perihal hak komersial klub. Bahwa LIB berkomitmen membayar 25 persen hak komersial Rp800 juta, sebagai kompensasi atas mundurnya lanjutan kompetisi Liga 1.
"Rp200 juta itu untuk gaji pemain (setiap bulan) saja tidak cukup," tandas figur yang juga Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu, sebagai badan hukum MU tersebut.
"Apalagi kami harus membayar pihak ketiga. Sedangkan kontrak dengan sponsor berakhir Desember (2020) nanti," sambung dia.
Sedangkan sebagia poin lain pada SK itu menerangkan, bahwa lanjutan kick-off kompetisi bakal kembali dimulai pada Februari 2021 mendatang. Namun LIB juga tidak menyertakan bagaimana format berikut regulasinya.