INDOSPORT.COM - Madura United berharap agar PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru (LIB) bisa lebih bijak lagi dalam merumuskan sejumlah poin sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Kritik itu disampaikan MU pada dua SK yang menurut mereka saling bertolak belakang. Keduanya adalah SK nomor 48 yang mengatur hak dan kewajiban klub kepada anggota tim, serta SK nomor 53 perihal Renegosiasi kontrak.
"Saat awal SK nomor 48, kami merasa federasi ada di pihak klub dan pemain. Menurut kami, itu solusi terbaik (menyikapi penundaan kompetisi)," ujar Chief Financial Officer Madura United, Ziaul Haq Abdurrahim.
Namun, SK lanjutan dua pemangku kebijakan sepak bola nasional itu berbeda jauh. MU merasa terbebani dengan kewajiban renegosiasi, sementara kompetisi Liga 1 gagal berlanjut untuk ketiga kalinya.
"Kami sedih. Klub menjadi wajib melakukan renegosiasi. Namun, hari ini semua tidak berjalan (sesuai rencana)," tandas figur yang juga Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu tersebut.
"Dengan situasi yang kita hadapi sekarang, tidak akan ada kalkulator yang bisa memunculkan angka terbaik," sambung dia.
Madura united sendiri tengah meliburkan semua anggota tim dari aktivitas latihan. Hal itu seiring dengan kepastian lanjutan Kompetisi Liga 1 bergulir pada Februari 2021, setelah tertunda sejak Oktober dan November 2020.