INDOSPORT.COM - Setelah menyanggupi paparan kewajibannya, Madura United kini berbalik arah dengan mempertanyakan komitmen PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru terhadap pemenuhan hak klub.
Pada SK bernomor 69, klub diberi instruksi untuk tetap membayarkan gaji anggota tim mencapai 25 persen, selama masa jeda kompetisi sejak Oktober 2020, hingga Liga 1 bergulir lagi pada Februari 2021 mendatang.
"Kami menghormati isi pokok surat tentang penundaan kompetisi dan juga arahan untuk pembayaran gaji tersebut," ujar Chief Finansial Officer Madura United, Ziaul Haq Abdurrahim Rabu (18/11/20).
Dan sebagai respons, tim Laskar Sape Kerrab kini berbalik mempertanyakan haknya. Yaitu pemberian dana hak komersial bagi setiap klub sebesar 25 persen dari Rp800 juta, sebagaimana kesepakatan pada pertemuan di Yogyakarta lalu.
"PSSI memastikan dan menegaskan bahwa LIB harus memenuhi hak-hak klub yang telah disepakati sebelumnya," Direktur PT PBMB itu menerangkan.
"Angka-angka presentase yang dituangkan dalam surat (nomor 69) itu, tidak akan berefek jika LIB tidak memenuhi penegasan dari PSSI tentang hak klub," sambung dia.
Sebelumnya pada surat bernomor 394, PT LIB berjanji membayar 25 persen alias Rp200 juta per bulan, selama kompetisi tertunda. Sedangkan untuk pencairannya, LIB menghitungnya secara total pada saat Liga 1 dimulai lagi pada Februari 2021.