Liga Indonesia

Pemkot Surabaya Berikan Solusi Terkait Aset Wisma Karanggayam

Jumat, 29 Januari 2021 22:50 WIB
Kontributor: Fitra Herdian Ariestianto | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© Persebaya.id
Bonek menggelar syukuran di depan mess Karanggayam. Copyright: © Persebaya.id
Bonek menggelar syukuran di depan mess Karanggayam.

INDOSPORT.COM - Pemkot Surabaya pada hari ini Jumat (9/01/21) menggelar rakor permasalahan aset tanah dan bangunan Karanggayam untuk Wisma Karanggayam pada siang tadi. Dalam rakor tersebut, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana membeberkan skema win-win solusion untuk pihak pemkot dan Persebaya.

"Nanti bisa menggunakan pilihan build, operate, and transfer (BOT) ke Persebaya. Bisa juga sistem sewa. Nanti ke depan kita akan melakukan diskusi bersama pihak Persebaya terkait hal ini. Tadi hasil rapat jajaran Pemkot Surabaya itu skema yang kita tawarkan," kata Whisnu Sakti.

Dengan begitu Persebaya diharapkan mencabut tuntuan yang saat ini tengah proses di pengadilan.

"Banyak masukan dari teman-teman Kejaksaan, Peradi dan tim kami memang dimungkinkan kalau Persebaya mau menyewa Karanggayam dengan klausul.

Ada perdamaian di sana dengan catatan ada pencabutan gugatan di sana, sehingga sewa menyewa bisa dilakukan sesuai yang dimohonkan Persebaya," jelas Pria yang juga politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Whisnu menargetkan sengketa dengan Persebaya bisa segera tuntas, sebelum masa jabatan berakhir pada Februari nanti. "Akan kita selesaikan secepatnya," lanjut Whisnu.

Sementara itu sengketa Karanggayam antara Pemkot Surabaya dan Persebaya Surabaya saat ini berada di tingkat Mahkamah Agung per tanggal 30 November 2020 yang lalu setelah Pemkot Surabaya secara resmi mengajukan Kasasi.

Hal ini dilakukan Pemkot Surabaya setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sama-sama memenangkan PT Persebaya Indonesia.