INDOSPORT.COM - Pemkot Surabaya menggelar rakor membahas permasalahan aset tanah dan bangunan Karanggayam di Ruang Sidang Walikota pada Jumat (29/1/21). Plt Walikota, Whisnu Sakti Buana, lantas menawarkan perdamaian.
Mendengar kabar ini, pihak Persebaya Surabaya melalui kuasa hukumnya, Yusron, menyampaikan terima kasih atas tawaran tersebut. Namun, dia mempertanyakan keseriusan dan kesungguhan langkah perdamaian itu.
“Sangat terlambat. Kenapa baru sekarang bicara soal perdamaian dan sewa saat proses hukum sudah berjalan? Bahkan sampai tingkat kasasi,” kata Yusron pada Jumat (29/1/21).
Keterlambatan yang dimaksudkan adalah proses yang terjadi sebelum kasus Karanggayam masuk ke pengadilan. Persebaya sudah menawarkan skema kerja sama, tapi tidak disambut oleh pihak Pemkot Surabaya.
Sehingga, melihat proses hukum yang saat ini sudah berjalan, tiba-tiba datang tawaran sewa menyewa dari Pemkot Surabaya. Hal ini aneh menurut kuasa hukum Persebaya.
Yusron pun mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Apa pun keputusannya nanti.
“Jadi aneh rasanya. Sekarang ngomong seperti itu, tapi kemarin Pemkot ajukan kasasi. Mari kita hormati proses hukum yang berlangsung. Kita tunggu bersama apa keputusan kasasi soal Karanggayam nanti. Itu yang paling bijak,” tandasnya.
"Kenapa harus dihormati? Karena putusan pengadilan itu erga omnes dan res judicata pro veritate habetur, yakni semua vonis pengadilan wajib diikuti karena itu dianggap benar, "pungkas Yusron.