INDOSPORT.COM - Pemilik sekaligus pengelola akun media sosial Instagram dan Telegram @jadwal.bola.tv berinisial AM diseret ke Pengadilan. Sebab, berkas perkara pidananya dinyatakan telah lengkap memenuhi persyaratan untuk disidangkan.
AM sebagai pengelola @jadwal.bola.tv dan afiliasinya menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal. Akibat perbuatannya itu, AM menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireun sejak 10 Agustus lalu.
Hal yang sama juga dialami oleh BS dan JR. Mereka melakukan penjualan voucher ZaITV yang menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang menunjukkan perkara pidana atas nama terdakwa BS dan JR telah memasuki persidangan sejak 3 Agustus 2021.
Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels, antara lain pertandingan Premier League untuk dikomersialisasi.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.