Liga Indonesia

10 Penjual STB Pembajak Konten Sepakbola Ilegal Diproses Hukum

Senin, 13 September 2021 17:44 WIB
Editor: Herry Ibrahim
© MOLA TV
10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal harus berurusan dengan hukum. Copyright: © MOLA TV
10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal harus berurusan dengan hukum.
Perlindungan HAKI

Dipastikan oleh Fajar, sebagai upaya perlindungan terhadap Hak atas Kekayaayan Intelektual termasuk hak-hak Mola, aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline.

Dari 10 laporan yang masuk, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka. Sedangkan empat terlapor sisanya masih berstatus sebagai saksi.

Salah satu dari terlapor tersebut bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menanti waktu saja sampai mendapatkan jadwal persidangan.

Para pelanggar ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial.