Kronologi Dugaan Pengaturan Skor Perserang, Komdis: Pelaku Berlogat Melayu!
Dalam komunikasi telepon tersebut, Eka dipinta untuk Perserang Serang takluk 0-2 di babak pertama ketika menghadapi Rans Cilegon FC. Serta Perserang Serang kalah 0-2 di babak pertama ketika melawan Persekat Tegal.
"Eka mengajak ke beberapa teman, seperti yang dalam surat sdr Babay memang ada lima anggota klub Perserang yang mengetahui rencana ini, awalnya dari Eka, dan mengajak rekannya," cetusnya.
"Sehingga ada lima tahu permintaan ini, Ivan Juliandi, Ade Ivan, dan Aray Suhendri, ini lah kelima pemain Perserang yang menerima baik secara aktif dan pasif," beber Erwin.
Dari pemeriksaan Komdis, memang tidak diketahui identitas pelaku yang meminta pengaturan skor tersebut. Namun menurut pengakuan, pelaku dugaan pengaturan berlogat melayu.
"Logat, Melayu, tapi bisa berbahasa Indonesia, makanya kami akan meneruskan ke pihak kepolisian," pungkas Edwin Tobing.
Dari hasil sidang kali ini, Komdis PSSI memang telah menjatuhi hukuman. Dimana hukumannya erberat diterima Eka Dwi Susanto dengan hukuman larangan aktif di dunia sepak sama lima tahun dan denda Rp30 juta.