Liga Indonesia

PSSI Siap Layangkan Gugatan Hukum, Begini Tanggapan 'Mata Najwa'

Jumat, 5 November 2021 21:13 WIB
Penulis: Katarina Erlita Cadrasari | Editor:
© Grafis: Indosport.com
Praktik match fixing, wasit patut disalahkan. Foto: Ilustrasi Copyright: © Grafis: Indosport.com
Praktik match fixing, wasit patut disalahkan. Foto: Ilustrasi

INDOSPORT.COM - Pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito memberikan tanggapan terkait rencana PSSI untuk melatangkan gugatan hukum.

Melalui Komite Wasit Ahmad Riyadh, PSSI meyampaikan rencananya untuk melayangkan gugatan hukum kepada "Mata Najwa".

Langkah tersebut ditempuh demi mendapatkan identitas sosok wasit rahasila yang hadir dalam acara tersebut. Meski demikian, Zen Rachmat Sugito menilai jika langkah itu akan sia-sia.

Alasan utamanya karena Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya yakni PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Oleh sebab itu mereka memiliki kewenangan yang dikenal sebagai 'hak tolak'. Hak tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Dengan demikian, setiap institusi pers memiliki kewenangan penuh untuk menutup jati diri narasumbernya.

Namun, pada ayat 4 Pasa 4 Undang-undang Pers tersebut juga menyatakan bahwa "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan". Artinya, hak tolak bisa tidak berlaku jika ada perintah pengadian.