PSSI Siap Layangkan Gugatan Hukum, Begini Tanggapan 'Mata Najwa'
Hak Tolak itulah yang ditengarai bisa menjegal upaya PSSI dalam melayangkan gugatan hukum. Sebab, selain Undang-Undang Pers. kerja jurnalistik juga dilindungi oleh dua kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008.
Serta Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen Rachmat Sugito dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Zen mayarankan PSSI untuk menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Gugatan hukum itu ingin dilayangkan oleh PSSI setelah Mata Najwa mengangkat tema "PSSI Bisa Apa jilid 6: Lagi-lagi Begini".