INDOSPORT.COM - Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur, Sdr La Boba, dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp500 juta lantaran telah menyiarkan tayangan Mola TV secara ilegal.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk mereka yang ada di balik PT Bukadri Vision (BKV).
Dari persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaiman diatur dalam Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.
Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh Jaksa, yakni pidana tiga tahun, dan denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan hukuman penjara.
Pengelola TV Kabel Lokal di Kalimantan Timur ini melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah menayangkan program milik Mola Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari Mola TV.
Tim kuasa hukum Mola, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Dia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," kata Uba Rialin.
"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," cetusnya.
Uba Rialin berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, namun melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa.
"Sebuah pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian untuk pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya.