Liga Indonesia

Arema FC Dukung Upaya Hukum Tira Persikabo Terkait Sengketa dengan Alex Goncalves

Selasa, 14 Desember 2021 11:24 WIB
Penulis: Maria Valentine | Editor: Isman Fadil
© MO Arema FC
Sudarmaji, Media Officer Arema FC. Copyright: © MO Arema FC
Sudarmaji, Media Officer Arema FC.

INDOSPORT.COM - Arema FC sebagai sesama klub Liga 1 turut memberi solidaritas kepada Tira Persikabo untuk tetap mengawal proses hukum yang berjalan atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan pemainnya Alex dos Santos Goncalves.

Tim Singo Edan menilai kasus Alex dan Tira Persikabo sebagai pelajaran penegakan hukum atas perilaku negatif pemain. Namun akan lebih bijak disarankan persoalan keduanya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. 

Media Officer Arema FC, Sudarmaji, menanggapi pertanyaan sejumlah media yang meminta tanggapan terkait dengan persoalan hukum tersebut agar kelak tidak terjadi di klub Liga 1 lainnya. 

“Sesuai pengalaman Arema FC yang juga pernah menghadapi sengketa pemain. Menurut kami secara objektif  Tira Persikabo telah on the track sebenarnya menjalani mekanisme proses sidang gugatan sengketa pemain di Badan Penyelesaian Sengketa di DRC – FIFA, bahkan taat dengan mekanisme yang telah diatur pasca keputusan DRC yakni melakukan banding, “ ujar Sudarmaji dalam rilis yang diterima INDOSPORT.com

Sudarmaji melanjutkan, laporan Tira Persikabo atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Alex adalah masalah yang berbeda dan tidak saling terkait dengan case di DRC-FIFA.

“Harusnya pemain sadar jika akan mengajukan perkaranya ke DRC FIFA tidak perlu diawali mengumbar opini ke media sosial. Ikuti dan menunggu hasil proses sidang yang berjalan. Percayakan keputusannya kepada DRC FIFA, bukan justru mengumbar persoalan ke medsos yang rentan dengan reaksi yang mengarah pada pencemaran nama baik." 

"DRC FIFA pengalaman kami, tidak akan terpengaruh juga dengan opini yang berkembang di publik yang dilontarkan pihak yang bersengketa untuk mempengaruhi keputusannya, mereka hanya mengacu kepada dokumen legal kontrak kerja yang disampaikan oleh pihak bersengketa,” ujar mantan wartawan ini.