Pamer Alat Kelamin di Liga 2, Patrich Wanggai Jadi Sorotan Media Asing
Aksi cabul yang dilakukan oleh Patrich Wanggai di babak 8 besar Liga 2 2021 tersebut membuat penyerang berusia 33 tahun itu terancam dikenai sanksi larangan bermain selama enam bulan dan denda senilai Rp25 juta.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 59 yang tertuang dalam Kode Disiplin PSSI yang terkait dengan perilaku yang menghina serta penerapan prinsip fair play.
“Setiap orang yang menghina, melecehkan atau mendiskreditkan orang lain bagaimanapun caranya khususnya dengan menggunakan gerak tubuh atau dengan kata-kata yang dianggap menghina orang lain, atau melanggar asas fair play atau melakukan suatu tindakan yang tidak sportif dengan cara apapun, dikenakan sanksi berupa sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” bunyi pasal 59.
Bermain untuk Sulut United di laga kontra Dewa United pada babak 8 besar Liga 2 2021, Wanggai tercatat tampil selama 79 menit sebelum kemudian ditarik keluar dan melakukan gestur cabul tersebut.