INDOSPORT.COM - Pemilik akun media sosial Instagram dan Telegram @bolapublik, pria berinisial MR, diseret ke Pengadilan, karena telah menayangkan cuplikan atas tayangan MOLA Content & Channels secara illegal melalui akun-akun media sosial yang dikelola.
Akibat perbuatannya tersebut, MR telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 Desember lalu. MR dihukum 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Tak hanya MR, ibu-ibu paruh baya berinisial DS juga diseret ke pengadilan, karena menjual kode akses berlangganan untuk perangkat parabola dan set-top receiver, atau yang lazim dikenal masyarakat dengan sebutan tiket fly, yang dapat menayangkan tayangan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Tim Kuasa Hukum MOLA, Uba Rialin, mengatakan upaya hukum ini terpaksa ditempuh karena sebelumnya mereka telah punya itikad baik dengan mengumumkan hak tayangan MOLA Content & Channels secara masif di beberapa kota besar.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.