INDOSPORT.COM – Eks AC Milan dan Real Madrid, Robinho, resmi dikenai hukuman penjara selama sembilan tahun terkait kasus perkosaan yang ia lakukan.
Laporan dari Mirror menyebutkan jika Robinho resmi dikenai hukuman sembilan tahun penjara usai bandingnya ditolak oleh pengadilan Italia.
Pengadilan kasasi di Roma menolak banding dari Robinho serta rekannya, Ricardo Falco, terkait pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2013 silam.
Robinho diketahui telah mendapatkan vonis hukuman sembilan tahun penjara pada tahun 2017 atas kasus pemerkosaan yang ia dan rekannya lakukan.
Sejak divonis menerima hukuman sembilan tahun penjara pada 2017, Robinho diketahui mencoba untuk melakukan banding pada pengadilan Italia. Namun banding tersebut terus ditolak oleh pengadilan Italia.
Eks AC Milan dan Real Madrid ini diketahui melakukan pemerkosaan bersama rekannya pada wanita Albania di Sio Café, salah satu tempat hiburan malam di Milan, pada Januari 2013 silam.