INDOSPORT.COM - Nama Bambang Suryo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengaturan skor Liga 3 Zona Jawa Timur. Bambang Suryo ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Kabar mengenai ditetapkan status tersangka Bambang Suryo bersama empat orang lainnya yakni Dimas Yopi, Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko.
Dijelaskan kelimanya dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP.
Terkait kabar ditetapkannya Bambang Suryo tersangka pengaturan skor Liga 3 pun sampai pada PSSI. PSSI melalui Sekjen Yunus Nusi, masih enggan berkomentar
"Soal itu (Bambang Suryo tersangka) no comment," ucap Yunus Nusi ketika diminta keterangan oleh INDOSPORT.COM.
Seperti diketahui kasus Bambang Suryo berawal laporan pemilik klub Liga 3, Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari. Dalam laporannya Zha melaporkan dua pemain dan satu Kitman ke Asprov PSSI Jatim.
Para terlapor diduga menerima suap dari Bambang Suryo Ferry. Menindaklanjuti laporan ini, Asprov PSSI Jatim, melaporkan kasus ini ke pihak polisi.