Buntut Laga Kontroversi vs Farmel FC, Persikota Kalah WO dan Pengurangan 3 Poin
Tim Kuning Biru dinyatakan salah, merujuk pada pasal 13 ayat 3 regulasi Liga 3 tahun 2021 dan pasal 57 kode disiplin PSSI tentang mengakibatkan pertandingan terhenti.
Pada pasal satu kode disiplin disebutkan, apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan secara penuh untuk alasan yang bukan merupakan keadaan kahar (force majeure), tetapi karena tingkah laku tim atau tingkah laku yang terhadap mana suatu klub atau badan bertanggung jawab (termasuk menolak melanjutkan permainan dengan meninggalkan lapangan permainan dan menunda dilanjutkannya permainan, protes berkepanjangan dan sebagainya) tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 6 (enam) poin (secara khusus mengesampingkan Pasal 28 ayat 3 Kode Disiplin PSSI ini) dan sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
"Sesuai laporan pertandingan dan regulasi maka pihak klub, pemain, pelatih dan manajer mendapatkan hukuman," kata ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin TPL Tobing.
"Benar itu surat soal sanksi dan hukuman dan soal banding ada ketentuan bisa atau tidaknya. Tapi yang pasti hukuman itu diberikan karena kesalahan tim yang tak melanjutkan pertandingan," imbuhnya.