INDOSPORT.COM - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menjelaskan, undang-undang tentang Keolahragaan, yang disahkan pada 15 Februari 2022 bisa membantu, melindungi dan memprioritaskan suporter. Salah satu keuntungannya adalah suporter berpeluang punya saham di klub Liga Indonesia.
Syaiful Huda menyebut, apabila klub Liga Indonesia melakukan IPO (Go Public), maka wajib menawarkan sahamnya terlebih dahulu ke suporter, setelahnya baru boleh ke khalayak umum.
"Pihak klub harus prioritaskan saham ke suporter. Apabila klub IPO, maka wajib tawarkan ke suporter sebelum ke pihak lain," kata Syaiful dalam Diskusi 'Turun Minum' yang digelar oleh PSSI Pers.
"Gak ada batasan berapa persen karena itu tak diatur dalam undang-undang dan selanjutnya terserah bagaimana caranya suporter dapat membelinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan suporter harus membentuk badan hukum jika ingin punya saham di klub.
Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional telah mengakui eksistensi suporter dan secara resmi dianggap sebagai bagian dari industri olahraga nasional.
"Contohnya bagi The Jakmania, undang-undang ini sifatnya penguatan karena organisasi mereka sudah berjalan, tapi bagi suporter tim lain, mungkin sedikit berbeda jadi perlu disatukan."
Karenanya kami dorong mereka berorganisasi, semangatnya adalah ini cara kita supaya ada rasa kepemilikan ke klub, tunduk pada regulasi dan buat kebaikan bersama," jelas Syaiful Huda.