Liga Indonesia

Kabar Baik! Permohonan Naturalisasi Sandy Walsh cs Diterima Kemenkumham

Sabtu, 19 Maret 2022 17:45 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Herry Ibrahim
© Zainal Hasan/Indosport
Anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani. Copyright: © Zainal Hasan/Indosport
Anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani.
Kelengkapan Dokumen

Sementara itu, Anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani yang mendapat tugas mengawal proses ini telah memberikan alasan jelas terkait kebutuhan naturalisasi tiga pemain ini.

Namun PSSI juga mendapat penejelasan dari Ditjen AHU terkait dokumen yang dibutuhkan untuk proses naturalisasi. Dari penjelasan yang diberikan, memang ada satu dokumen lagi yang dibutuhkan dan harus dilengkapi oleh PSSI.

"Kami harus kasih beberapa dokumen seperti paspor, akta lahir, surat pernyataan. Nah, saat ini masih ada satu dokumen yang kurang, yang harus kami penuhi. Yaitu surat pernyataan bersedia pindah kewarganegaraan."

"Itu harus pihak Kedubes negara asal si pemain yang mengeluarkan, dengan diajukan oleh si pemainnya," jelas Hasani.