INDOSPORT.COM - Pemilik klub Liga 2, Atta Halilintar, disomasi karena menggunakan Bekasi FC untuk nama klubnya (sebelumnya AHHA PS Pati FC).
Hal itu disebabkan Bekasi FC sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM milik seseorang bernama Erick.
Erick tercatat memegang hak nama Bekasi FC sejak 23 Juni 2020 hingga 23 Juni 2030 dan masih bisa diperpanjang sesuai permintaan dan kebutuhan.
Untuk itu, Erick lewat kuasa hukum telah mengirim surat peringatan sejak Selasa (22/3/22). Tetapi, belum ada respons dari pihak Atta Halilintar.
"Saya sudah serahkan kepada lawyer (pengacara) untuk kasih somasi per Selasa lalu," tutur Erick saat dihubungi redaksi berita olahraga INDOSPORT.
"Kami kasih waktu seminggu dan saat ini saya belum dapat update terbaru. Harapannya tak perlu sampai diselesaikan ke ranah hukum," imbuhnya.
Warga Jakarta Timur itu menyambut baik niat Atta Halilintar meramaikan sepak bola bekasi. Hanya saja, cara yang dilakukan kurang tepat karena memakai nama yang sudah terdaftar.
"Pada dasarnya kami senang ada yang ikut ramaikan sepak bola Bekasi. Saya apresiasi Atta, tapi kalau pakai nama Bekasi FC kan sudah kami daftarkan dan itu punya kami," ujar Erick.