INDOSPORT.COM - Tim sepak bola Aljazair (FAF) meminta kepada FIFA untuk mengulang pertandingan leg II babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Afrika.
Pengajuan permohonan pengulangan pertandingan ini disebabkan karena FAF menilai wasit pertandingan yang berasal dari Gambia yaitu Bakary Gassama mengeuarkan keputusan kontroversial.
Pertandingan dilakukan pada Rabu (30/03/22) dini hari waktu Indonesia dan Aljazair menyambut Kamerun dengan kepercayaan diri yang tinggi.
Hal ini karena sebelumnya Aljazair berhasil menang 1-0 dalam leg I yang dilaksanakan di markas Kamerun.
Pada pertandingan leg II, Kamerun berhasil mencetak gol terlebih dahulu lewat Choupo-Moting pada menit ke 22 pertandingan.
Selanjutnya, di babak kedua Aljazair berhasil mencetak gol melalui tendangan Islam Slimani.
Namun, keputusan wasit adalah menganulir gol tersebut karena terjadi offside. Maka Aljazair masih tetap dengan poin 0 nya hingga waktu normal berakhir.
Pertandingan pun kembali di lanjutkan ke babak tambahan dengan durasi waktu 2x15 menit.
Pada menit ke 98, Islam Slimani kembali mencetak gol namun setelah dilakukan pengamatan melalui VAR, wasit menganulir gol tersebut.
Pada akhirnya, di menit 118 tim Aljazair berhasil mencetak gol oleh Touba.