Liga Indonesia

Liga 1: Manajemen Persib Ungkap Alasan Belum Tanggapi Gugatan Persipura Jayapura

Kamis, 21 April 2022 11:25 WIB
Kontributor: Arif Rahman | Editor: Yosef Bayu Anangga
© Arif Rahman/Indosport.com
Persib Bandung belum bisa memberikan tanggapan mengenai gugatan yang dilayangkan sekelompok orang terkait terdegradasinya Persipura Jayapura dari Liga 1. Copyright: © Arif Rahman/Indosport.com
Persib Bandung belum bisa memberikan tanggapan mengenai gugatan yang dilayangkan sekelompok orang terkait terdegradasinya Persipura Jayapura dari Liga 1.

INDOSPORT.COM - Persib Bandung belum bisa memberikan tanggapan mengenai gugatan yang dilayangkan sekelompok orang terkait terdegradasinya Persipura Jayapura dari Liga 1.

Seperti diketahui ada beberapa orang yang tidak puas atas hasil kompetisi Liga 1 yang membuat Persipura Jayapura terdegradasi ke Liga 2.

Atas hal ini ada personal yang tidak puas dan menggugat Persib. Selain Persib yang digugat juga PSSI, Barito Putera, dan penyerang asing Maung Bandung asal Brasil, David Da Silva.

Seperti diketahui melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 ada gugatan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hingga hari Selasa (19/4/2022), status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugatnya ada empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.

Menurut Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan mengenai gugatan tersebut, lantaran belum ada surat resmi yang diterimanya.

"Kami belum bisa memberikan tanggapan, karena sampai saat ini kita belum menerima surat resmi dan mengetahui materi gugatannya seperti apa," kata Teddy Tjahjono, Selasa (19/04/22).

Manajemen Persib menurut Teddy, belum mengambil sikap mengenai gugatan yang ditujukan kepada skuat Maung Bandung. Lantaran, akan melihat dan menunggu dulu materi gugatannya.

"Kita tunggu apabila kita sudah mengetahui dengan jelas materi gugatannya," jelas Teddy.